JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan indikasi adanya unsur tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Dalam kasus dugaan pembunuhan jurnalis perempuan, Juwita (23), di Banjarbaru, Kalimantan Selatan oleh oknum TNI Angkatan Laut, Kelasi Satu Jumran.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, hal ini dapat memperberat hukuman bagi pelaku.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan indikasi tersebut diduga terjadi sebelum pembunuhan.
Baca Juga:
Biofarma dan Gates Foundation Kembangkan Vaksin TBC Indonesia Berpotensi Selamatkan Jutaan Nyawa
Momentum Positif Pasar Berlanjut, CSA Index Naik Tajam Dorong Sektor Unggulan
Dia menyampaiķan dalam keterangannya sebagaimana diterima di Jakarta, Senin (21/4/2025).
“Kami mendorong agar dugaan adanya kekerasan seksual juga diproses sesuai hukum yang berlaku.”
“Jika ditemukan bukti baru, kami berharap penyidik dan aparat terkait bersedia membuka penyelidikan lanjutan,” kata Suparyati
Indikasi unsur TPKS tersebut ditemukan LPSK setelah melakukan investigasi lapangan pada 17–18 April 2025.
Baca Juga:
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Termasuk Dapat Kendalikan Narasi Publik, Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD
Didampingi Mentan Amran, Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi serta mendalami perkembangan proses hukum.
Saat investigasi dimaksud, LPSK menemui keluarga korban, saksi, penyidik polisi militer, oditur militer.
Hingga mengunjungi lokasi kejadian dan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan rental mobil yang kendaraannya digunakan oleh pelaku.
Suparyati menjelaskan, LPSK telah menyampaikan kepada keluarga korban bahwa mereka memiliki hak atas fasilitas restitusi sebagai bagian dari pemulihan atas kejahatan yang dialami.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal
DPRD Kaltim Tanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Penggunaan Jalan Umum untuk Jalur Hauling PT KPC
“Kami juga menyampaikan kepada keluarga korban, haknya berkaitan dengan fasilitasi restitusi.”
“Karena memang restitusi itu bagian dari hak yang sudah termaktub di dalam undang-undang,” katanya.
Selain itu, LPSK telah menyampaikan teknis pengajuan restitusi kepada oditur militer. LPSK juga mendorong agar permohonan tersebut menjadi bagian dari tuntutan hukum kepada pelaku.
“Kami minta supaya oditur juga membuka diri untuk bisa kami sampaikan restitusi tersebut masuk ke dalam bagian dari perkara persidangan, dan untuk diputuskan oleh Majelis Hakim,” imbuh Suparyati.
Menurut dia, restitusi merupakan bentuk ganti rugi yang dapat diberikan oleh pelaku, terpidana, atau pihak ketiga.
Permohonan yang diajukan nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam sidang internal LPSK.
Di samping itu, LPSK akan melakukan pendampingan selama proses persidangan kepada korban atau ahli waris dalam seluruh proses hukum.
“Ketika ada persidangan nanti, saksi kami jemput, lalu kemudian kami fasilitasi pendampingan selama persidangan bersama kuasa hukum,” ujar Suparyati.
Juwita (23), seorang jurnalis perempuan asal Kota Banjarbaru, ditemukan meninggal dunia.
Berlokasi di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
Jasad Juwita ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya.
Atas peristiwa itu, Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap, Rabu (26/3), membenarkan seorang oknum prajurit terlibat dalam kasus tersebut.
Oknum tersebut ialah Kelasi Satu Jumran asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang bertugas di Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur.
Jumran baru bertugas sekitar satu bulan di Balikpapan dan sebelumnya bertugas di Lanal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pada Selasa (8/4/2025), Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut Banjarmasin telah menyerahkan tersangka Jumran kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.***
Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Jasasiaranpers.com di lebih dari 175an media.
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Indonesiaoke.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Hariansumedang.com