BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Kamis malam (21/05/2025) menjadi saksi persidangan yang memanas terkait kasus dugaan gratifikasi dan suap di lingkungan Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
Di tengah pemeriksaan, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Yulianti Erlynah, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, perihal temuan uang tunai senilai Rp2 miliar di rumahnya.
Yulianti mengaku uang tersebut adalah titipan dari mantan suaminya untuk biaya perkawinan sang anak, Firzatullah.
“Uang itu titipan dari mantan suami untuk perkawinan anak,” ujar Yulianti di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto.
Baca Juga:
Namun jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak balik bertanya mengapa uang tersebut belum dipakai padahal pesta pernikahan sudah digelar.
Yulianti menjawab bahwa seluruh biaya acara ditanggung pihak mertua Firzatullah, sehingga dana itu masih utuh tersimpan.
Uang Nikah Belum Terpakai, KPK Tak Percaya Begitu Saja
Menurut pengakuan Yulianti di hadapan majelis hakim, total biaya pernikahan sang anak hanya mencapai sekitar Rp350 juta.
Baca Juga:
Namun uang Rp2 miliar tetap diamankan KPK sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan suap proyek infrastruktur.
“Rencananya memang akan dipakai untuk biaya nikah anak, tapi akhirnya tidak jadi karena ditanggung mertua,” kata Yulianti.
Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan jaksa, karena dana sebesar itu—dalam bentuk tunai—disimpan tanpa kejelasan asal-usul yang kuat.
Pihak KPK menduga uang tersebut berhubungan erat dengan praktik korupsi yang melibatkan proyek-proyek bernilai miliaran rupiah di Kalimantan Selatan.
Jaringan Suap Empat Terdakwa dan Tiga Proyek Pemerintah
Kasus ini tak hanya melibatkan Yulianti, namun juga mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, yang disebut-sebut sebagai aktor utama jaringan korupsi proyek.
Dua nama lain yang menjadi terdakwa adalah Agustya Febry Andrian, eks Kepala Laboratorium Bahan Konstruksi PUPR sekaligus Kabag Rumah Tangga Setda Kalsel, serta H Ahmad, bendahara Rumah Tahfidz.
Keempatnya didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp12,4 miliar dari berbagai pihak berkepentingan dalam proyek konstruksi pemerintah daerah.
Tak hanya gratifikasi, para terdakwa juga dijerat dakwaan suap senilai Rp1 miliar dari dua kontraktor—Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi—yang kini sudah divonis penjara.
Uang suap tersebut berkaitan dengan tiga proyek strategis: pembangunan kolam renang senilai Rp9 miliar, gedung Samsat Terpadu Rp22 miliar, dan lapangan sepak bola Rp23 miliar.
Vonis untuk Pemberi Suap, Giliran Penerima Diperiksa
Dalam fakta persidangan sebelumnya, kedua kontraktor —Andi dan Sugeng — telah divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.
Vonis terhadap pemberi suap memperkuat dugaan bahwa proyek-proyek tersebut memang sarat pelanggaran sejak awal.
Kini giliran para pejabat yang menerima aliran dana itu dihadapkan pada jerat hukum yang tidak kalah beratnya.
Jika terbukti bersalah, mereka tidak hanya menghadapi ancaman pidana penjara, tapi juga sanksi pengembalian kerugian negara.
KPK telah menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah pemulihan aset dan pencabutan hak politik bagi pelaku korupsi kelas menengah ke atas.
Proyek Infrastruktur dan Pola Lama Korupsi Daerah
Kasus ini kembali menyoroti pola berulang dalam pengadaan proyek infrastruktur daerah yang kerap dijadikan ladang permainan uang kotor.
Dari proyek kolam renang hingga Samsat, skema suap dan gratifikasi selalu melibatkan kompromi antara penyedia jasa dan pejabat pengguna anggaran.
Kelemahan pengawasan internal, kurangnya transparansi lelang, dan dominasi elit lokal dalam distribusi proyek menjadi sumber masalah utama.
Proses penindakan yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan membuka kembali tabir lemahnya sistem tata kelola proyek daerah.
Kepatuhan terhadap prinsip good governance masih menjadi barang mahal yang belum tentu dibeli meski dengan harga integritas.
Titipan Uang atau Simpanan Gratifikasi?
Dalih Yulianti bahwa uang Rp2 miliar adalah titipan mantan suami memang sah untuk disampaikan di pengadilan.
Namun, pengakuan itu perlu diuji fakta-faktanya: apakah benar uang tunai sebesar itu disimpan bertahun-tahun hanya untuk resepsi yang sudah selesai?
Pengakuan bahwa seluruh biaya ditanggung pihak lain semakin meragukan posisi uang tersebut sebagai dana pribadi.
KPK dan pengadilan wajib memeriksa aliran dana, jejak transaksi, serta kemungkinan hubungan uang itu dengan gratifikasi proyek.
Solusinya, selain pemidanaan, adalah perbaikan sistem audit pengadaan proyek dan pelaporan kekayaan pejabat melalui e-LHKPN secara lebih ketat dan berkelanjutan.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center











