BANJARMASIN – Sore itu, 22 Maret 2025, jasad seorang perempuan muda ditemukan tergeletak di tepi Jalan Trans – Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Di sampingnya terparkir sepeda motor milik korban. Sekilas, warga mengira kecelakaan lalu lintas.
Tapi luka lebam di leher dan absennya ponsel korban memunculkan pertanyaan serius.
Korban adalah Juwita (23), seorang jurnalis muda dari media daring lokal Banjarbaru yang telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW).
Baca Juga:
Penyelidikan polisi dan Polisi Militer TNI AL perlahan menyingkap tabir kasus ini.
Pelakunya bukan sembarangan. Ia adalah Kelasi Satu Jumran, anggota aktif TNI Angkatan Laut yang berdinas di Balikpapan.
Fakta ini mengguncang publik dan komunitas jurnalis. Seorang tentara aktif diduga kuat membunuh wartawan.
Pengadilan Militer Banjarmasin: Terdakwa Bungkam, Hakim Tak Gentar
Sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Selasa (20/5/2025), berlangsung panas.
Majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Arie Fitriansyah mencecar terdakwa dengan serangkaian pertanyaan detail seputar aktivitasnya sebelum dan sesudah pembunuhan.
“Untuk apa terdakwa mencari konten cara menghilangkan bukti di Google?” tanya Letkol Arie tajam.
Terdakwa berdalih ia hanya sekadar membaca judul artikel dan tidak punya niat serius.
Namun, majelis hakim terus menggali kejanggalan demi kejanggalan.
Mulai dari penggunaan KTP milik junior saat membeli tiket pesawat ke Banjarbaru, hingga alibi palsu yang disusun dengan memalsukan daftar jaga malam di satuannya.
Terdakwa mengaku sengaja menyamarkan identitas agar tidak mudah dilacak saat meninggalkan markas.
“Kenapa nomor fisik HP dititip ke teman di Balikpapan?” tanya hakim. Lagi-lagi, jawabannya: agar tidak terlacak.
Rangkaian Aksi Terencana: Mobil Sewa, Sarung Tangan, dan Pakaian Baru
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Jumran menyewa mobil lewat aplikasi media sosial sebelum membunuh.
Dalam perjalanan, ia singgah ke apotek membeli sarung tangan dan ke supermarket membeli masker. Di hadapan hakim, Jumran semula mengelak.
Namun setelah dicecar berulang kali, ia mengakui sarung tangan itu digunakan agar tidak meninggalkan sidik jari saat melakukan aksi.
Setelah pembunuhan, ia juga membeli baju baru dan membuang baju lamanya.
Ketika hakim bertanya alasannya, terdakwa menjawab, “Karena baju lama kotor dan ada noda.”
Tidak berhenti di situ, hakim menyinggung soal ponsel korban yang dihancurkan menjadi kepingan kecil dan dibuang di beberapa lokasi berbeda.
Motifnya? “Agar isi percakapan di ponsel korban tidak ditemukan,” ujar Jumran.
Poin-poin ini, kata hakim, adalah indikasi kuat bahwa Jumran memang telah mempelajari cara menghilangkan bukti dan jejak, seperti tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dari Dalih ke Pengakuan: Peran Data Digital dalam Pengungkapan
Pencarian Google, pemakaian KTP orang lain, hingga penonaktifan nomor seluler adalah bagian dari jejak digital yang tak bisa dibantah.
Meski terdakwa mencoba menyangkal, data tetap berbicara.
Hakim menekankan pentingnya kejujuran dalam persidangan agar penasihat hukum dapat memberikan pembelaan proporsional.
Selama 3,5 jam sidang, majelis hakim secara sistematis membongkar seluruh rangkaian kejadian berdasar BAP dan bukti elektronik.
Di tengah sidang, muncul pertanyaan reflektif: apakah tindakan Jumran merupakan pembunuhan terencana atau spontanitas yang ditutupi dengan kepanikan?
Terlepas dari niat awal, jelas bahwa upaya menghilangkan bukti dilakukan secara sistematis.
Membangun Sistem Perlindungan Jurnalis dan Transparansi di Pengadilan Militer
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya perlindungan terhadap jurnalis.
Organisasi profesi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers menyuarakan pentingnya pemantauan ketat terhadap proses hukum kasus Juwita.
Klik di sini untuk membaca sikap resmi AJI terkait kekerasan terhadap jurnalis
Transparansi dalam persidangan militer menjadi tuntutan publik, mengingat keterlibatan anggota aktif TNI.
Praktik tertutup selama ini membuat banyak kasus kekerasan oleh aparat tak mendapatkan pengawasan publik yang memadai.
Publik, khususnya komunitas jurnalis, menanti vonis adil atas kasus ini.
Agenda selanjutnya adalah sidang tuntutan yang dijadwalkan pada Senin, 2 Juni 2025.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Mediaemiten.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haijateng.com dan Hariancirebon.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center











