Total Sebesar Rp14 Triliun, Presiden Prabowo Subianto akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 6 Januari 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. (Facebook.com @Maman Abdurrahman)

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman. (Facebook.com @Maman Abdurrahman)

APAKABARINDONESIA.COM – Presiden RI Prabowo Subianto akan melakukan penghapusan utang bank bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di tahun 2025.

Kebijakan itu akan mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai Rp 14 triliun.

Dikutip Infokumkm.com, hal Ini disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman di Istana kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

“Target kita memang semua kurang lebih yang ada 1 jutaan itu mau kita hapuskan supaya semua bisa bisa putih kembali. Bisa mendapatkan fasilitas pinjaman kembali,” katanya.

Ia menjelaskan, di tahap awal akan ada 67 ribu UMKM mendapat manfaat dari program ini dengan total nilai utang yang dihapus sekitar Rp 2,4 triliun.

“Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu kedua bulan Januari, minggu depan.”

“Kita akan launching, 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan,” kata Maman.

Maman menegaskan bahwa tidak ada isu keuangan yang terjadi pada bank himbara yang melakukan hapus buku tersebut.

“Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku kan mereka di-blacklist karena gak mampu, dan mereka akhirnya dari pihak bak tercatat administrasi kan rugikan bank juga.”

“Dan 1 jutaan orang itu juga kan macam-macam, ada yang meninggal, ada yang nggak tahu ke mana.”

“Tapi kan ada yang masih terdata dan mau punya akses pembiayaan lanjutan tentunya mereka perlu diputihkan, maka masuk daftar itu,” jelasnya.

Diketahui penghapusan piutang kepada UMKM ini tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.

Tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Aturan ini ditandatangani pada Selasa 5 November 2024 lalu.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infokumkm.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Fokussiber.com dan Cekfaktanya.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Kabarkalbar.com dan Bogorterkini.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers
Hallo.id Berkomitmen Menjadi Sumber Berita Ekonomi Terpercaya Bagi Publik Dan Pelaku Bisnis
Tarik Ulur Dagang RI-AS Dicap Menyerah: RI Wajib, AS Cuma Untung
Pertamina EP Latih UMKM Desa Masukau Produksi Kain Sasirangan Bernilai Tinggi
Pemalsuan Pupuk Rugikan Petani, Wamentan Sudaryono: Kejahatan Kemanusiaan
Kasus Beras Premium Oplosan Diusut, DPR Minta Penindakan Tegas
Saatnya Masuk Saham Unggulan di Tengah Tekanan CSA Index Juli
Investor Percaya Fundamental Ekonomi Indonesia, CSA Index Juni 2025 Jadi Buktinya

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Komunikasi Visual Perusahaan Bertransformasi Lewat Galeri Foto Pers

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:49 WIB

Hallo.id Berkomitmen Menjadi Sumber Berita Ekonomi Terpercaya Bagi Publik Dan Pelaku Bisnis

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:48 WIB

Tarik Ulur Dagang RI-AS Dicap Menyerah: RI Wajib, AS Cuma Untung

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:44 WIB

Pertamina EP Latih UMKM Desa Masukau Produksi Kain Sasirangan Bernilai Tinggi

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:50 WIB

Pemalsuan Pupuk Rugikan Petani, Wamentan Sudaryono: Kejahatan Kemanusiaan

Berita Terbaru